BimaNTB_Kupasbima.com. Timsus Ditresnarkoba Polda NTB telah mengamankan terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Shabu.Kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 15.45 Wita di jalan lintas Tente-Langgudu tepatnya dipertigaan Desa Cenggu Kecamatan Belo Bima.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini bahwa, terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya inisial MM laki-laki 30 tahun dari dusun sukamaju desa Tente dan inisial JH laki-laki 30 tahun dari dusun kananga desa yang sama.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 "Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun".
Adapun barang bukti yang brhasil diamankan bersama terduga pelaku MM 2 poket yang diduga narkoba jenis sabu seharga Rp.3.800.000 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, sementara JH 1 (Satu) Unit pipet Kaca, 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia, dompet warna coklat, Uang tunai Rp.5000, STNK motor Scoppy dan 1 (satu) Unit motor Scoopy warna hitam serta Korek Gas.
Penangkapan yang dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB yang disaksikan langsung oleh Muhmin Ketua RT 08 RW 02 Desa Cenggu Kecamatan Belo dan ahmad dari desa cenggu RT 05 RW 02.
Penangkapan tersebut dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda NTB karena timsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu. Mendapatkan informasi tersebut kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi yang didaparkan.
Alhasil, sekitar pukul 15.45 Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di pinggir jalan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap MM Timsus menemukan bungkusan yang diduga narkotika jenis shabu.
Tak sampai disitu, Timsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi lanjutan terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan dan membawa teduga pelaku bersama barang bukti ke Resnarkoba Polres Bima di Panda untuk dilakukan pemeriksaan serta di proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (KB 001*/!mink).
0 Komentar