BimaNTB_Kupasbima.com. Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang yang menyasar kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C) oleh Polres Bima sejak Tanggal 13 Januari hingga 11 Februari 2022 mendatang terus membuahkan hasil.
Berdasarkan informasi terkini bahwa Tim Puma Polres setempat berhasil mengamankan 2 terduga pelaku jambret Handphone yang mengakibatkan korbannya, Sheli Yanisa (P/17) warga Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, lewat Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, dua terduga masing-masing berinisial AM (L/19) pekerjaan petani dan WR (L/18) seorang pelajar warga Desa Lido Kecamatan Belo. Kedua terduga pelaku melakukan aksinya Sabtu tanggal 22 Januari 2022 di depan Alfamart Desa Rabakodo sekitar Pukul 21.00 Wita.
Adib menyampaikan bahwa, saat kejadian korban bersama temannya sedang mengendarai Sepeda Motor (SPM). Tiba-tiba SPM yang ditunggangi dua terduga melaju dari arah belakang dan menyalip korban dan menjambret HP korban yang tersimpan di kantung depan SPM, sembari mengacungkan parang guna menakut-nakuti korban yang kala itu langsung teriak minta tolong.
"Merasa HPnya dirampas, kemudian korban berteriak meminta tolong. Namun pelaku mengeluarkan sebilah parang untuk menakuti korban," jelas Adib.
Mendengar teriakan korban, lanjutnya, sejumlah warga seketika mengejar terduga pelaku. Namun sayangnya, dua terduga berhasil lolos dengan melajukan SPMnya ke arah desa Belo.
"Akibat kejadian yang menimpanya, korban akhirnya melaporkan ke SPKT Polsek Woha," ujar Adib.
Mengetahui aksi penjambretan itu, Tim Puma Polres Bima yang memang tengah melakukan patroli pencegahan kasus 3C saat itu langsung memburu kedua terduga, dan berhasil melakukan pengejaran di jalan lintas Desa Renda.
Kedua terdugapun langsung diamankan beserta barang bukti dan digiring untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (KB 001*/RED).
0 Komentar