BPD Desa Nisa Segel Kantor, Kades Siap Masuk Penjara Bila Tak Mampu Realisasikan Anggaran

 


Bima_Kupasbima.com. Aksi spontanitas BPD Desa Nisa dan masyarakat melakukan penyegelan kantor Desa. Jumat (22/10/21) pagi.

Pantauan media ini dilapangan bahwa aksi ini dilakukan oleh BPD dan masayarakat dengan jumlah tuntutan antara lain, pagar Desa, pengadaan mobil sampah, intalasi listrik dan jambanisasi yang selama ini dinilai belum sama sekali dilaksanakan. 

Ketua BPD Desa Nisa Faisal Abdullah yang mewakili aspirasi menyampaikan bahwa, tindakan penyegelan kantor Desa yakni menuntut agar semua item yang belum terealisasi atau belum sama sekali dikerjakan ditahun 2021 supaya diselesaikan. 

"Semua item ditahun 2021 tahap pertama harus segera diselesaikan, apabila tidak maka sudah jelas pencairan tahap kedua akan terjadi kendala lagi," tegasnya. 

Kata dia, aksi ini dilakukan karena pihak BPD merasa terus dihina dan dicaci masyarakat karena dinilai tidak punya daya kontrol terhadap kinerja Pemerinrah Desa."Kami dianggap makan gaji buta dan dinilai main mata dengan pemdes, maka menindaklanjuti tudingan itu kami lakukan penyegelan," sambungnya.

Sementara Kades Nisa Safruddin Samsu yang menanggapi langsung aksi BPD dan masyarakatnya menyampaikan, setelah dikomukasikan dengan pihak pekerja bahwa pagar desa sudah selesai dilas dan akan segera dipasang.

Anggaran negara harus kita selesaikan dan gunakan untuk kepentingan masayarak khususnya di Desa Nisa. Apabila anggaran tidak diselesaikan, maka saya siap masuk penjara

"Besok akan diselesaikan, mulai pemasangan pondasi dan pasang pagar, jika anggaran itu tidak diselesaikan maka siap masuk penjara" jelas Kades.

Sementara untuk tuntutan pencairan tahap kedua langsung ditanggapi oleh bendahara desa. Senin pihak pemdes melalui bendahara Abdul Khaer, S.Sos akan mengajukan RPU pencairan tahap kedua dengan catatan harus menyelesaikan pekerjaan fisik seperti pagar desa dan yang lain.

"Pencairan tahap kedua akan segera diajukan, mobil sampah tetap menjadi atensi khusus pemdes Nisa terutama padà anggaran tahap kedua ini," terangnya. 

Salah seorang tokoh masyarakat Andi Akbar memberikan masukan agar apa yang menjadi kesepakatan rapat usahakan diinformasikan pada masyarakat melalui pengumuman resmi. 

"Harus diumumkan secara terbuka setiap hasil rapat antara BPD dan Pemdes, biar masyarakat bisa tercerahkan sehingga tidak ada lagi ruang negosiasi kedua lembaga itu," tegas Andi.

Berdasarkan hasil mufakat dan musyawarah bahwa kantor desa yang disegel dibuka kembali dan apabila senin tidak direalisasikan maka kantor akan disegel kembali.

"Dihadapan Babinsa dan Bhabimkamtibmas masyarakat menyatakan apabila tidak diselesaikan minggu depan ini kantor desa tetap akan dilakukan penyegelan lagi". Urai BPD. (KB 001*/RED).

Posting Komentar

0 Komentar