Kota_Kupasbima.com. Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE didampingi oleh Kadis dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima mengahdiri undangan Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Walikota RDTR bagian wilayah perkotaan Mpunda tahun 2021-2041 dan RDTR bagian wilayah perkotaan Rasanae Barat tahun. Kamis, 23 September 2021 Bertempat di ruang rapat lantai 7 wing 2 dirjen tata ruang kementrian ATR/BPN.
Tata ruang merupakan isu strategis yang memiliki peran penting guna sinkronisasi dan terjaminnya pemanfaatan ruang yang sinergis dalam mengatasi permasalahan dan kebutuhan masyarakat di daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Guna menjalin dan meningkatkan kerjasama kelembagaan penataan ruang Kota Bima kedepan pemerintah mengadakan MoU dengan Dirjen Tata Ruang Kementrian Tata Ruang dan Pertahanan Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM.
"Penataan ruang merupakan kegiatan yang strategis dan bersifat multifungsional dan multisektor yang harus ditangani secara terpadu oleh lembaga/instansi yang memiliki tupoksi koordinatif, oleh sebab itu Walikota Bima memaparkan Zona Penataan untuk Kecamatan Mpunda dan Kecamatan Rasanae Barat," ujar Kasubag Prokopim Pemkota Bima, Farhan,S.STP.
Lanjut Farhan, Penyelenggaraan penataan ruang harus dilaksanakan secara koordinatif baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah sesuai dengan kewenangan masing–masing, mulai dari tahap penyusunan rencana tata ruang, pemanfatan ruang, sampai dengan pengendaliannya.
"Penyelenggaraan penataan ruang tersebut harus didukung oleh kelembagaan yang kuat pada masing–masing tingkat pemerintahan secara serasi, selaras, terpadu dan berkelanjutan". Ujarnya.
Walikota HML memiliki terobosan kedepan, bagaimana peta RT/RW Kota ini bisa dibaca, sehingga para investor maupun warga masyarakat bisa memiliki pengetahuan tentang manfaat ruang kota.
"Terbosan HML ini harus didukung dengan sepenuhnya, guna kenyamanan masyarakat secara berkelanjutan". Tutupnya. (KB 001*/RED).
0 Komentar