Pengacara HML M. Casman S, SH Foto : Billy |
Kobi_Kupas.Info. Kasus membuang bendera merah putih yang diduga terjadi saat massa aksi yang tergabung di Forum Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima berdemonstrasi di pemkot bima dan di kediaman pribadi walikota bima, pada tanggal 18 Juni 2020, resmi dilaporkan ke Polres bima kota.
Dugaan Buang Bendera Merah Putih dikediaman Walikota Bima tersebut akhirnya FPR resmi Dilaporkan ke Polisi oleh H.M Lutfi dan Masyarakat kota bima "Cinta Damai" yang didampingi langsung oleh dua orang pengacara.
Salah seorang pengacara HML yanh ditemui awak media depan polres Bima Kota menyampaikan, kami meminta Forum Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima bertanggung jawab atas tindakannya membuang bendera merah putih ke dalam halaman kediaman walikota bima yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lambang negara.
"Dalam hal ini, pihak FPR harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Advokat Senior, Mochammad Casman S, SH didepan polres bima kota, (19/6/20).
Bendera merah putih yang dibuang oleh massa aksi yang tergabung dalam FPR kota bima itu ditemukan dikediaman walikota bima dan belum diketahui siapa oknum pelaku.
Insiden yang memalukan ini, kami rasa hal sangat menciderai lambang negara yang sama-sam kita hormati ini, artinya kami menunggu kinerja pihak penegak hukum Kota Bima.
M. Casman S, SH mengatakan, klienya telah melaporkan penanggung jawab demo tersebut ke polisi dengan tuduhan penghinaan simbol negara dan kepala Daerah.
"Ada tiga materi yang dilaporkan klienya, yaitu menghina kepala Daerah, membuang bendera merah putih simbol negara dan pengrusakan di sertai Penganiayaan dan kekerasan di depan kediaman H.M.Lutfi,SE" tuturnya.
Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan lambang negara tersebut dan menghukum pelakunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku atas tindakannya. KI (001*/RED)
0 Komentar