Waw, Di Bima Kapolres Pimpin Langsung Penangkapan Buronan

 

Bima_Kupasbima.com. Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., memimpin langsung penangkapan DPO pelaku tindak pidana Pembunuhan di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.


Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merupakan DPO kasus pembunuhan pada Jum,at 11 November 2022 lalu sekitar pukul 03.00. Wita dini hari.


Selama 3 tahun menjadi buronan pihak Polres Bima Kabupaten, akhirnya pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 01.00. Wita dini hari ini pelarian SD (L/35) berakhir dan berhasil diringkus Resmob Satuan Reskrim Polres Bima.


Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH, dalam keterangan persnya menjelaskan DPO ini merupakan salah satu dari dua pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban berinisial AR (L/18) tewas pada 11 November 2022 lalu. Korban merupakan warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.


Lanjut Kasat Reskrim, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun petugas bahwa DPO yang diburu sejak tahun 2022 tersebut sedang berada di rumahnya.


Menindaklanjuti informasi itu, Resmob Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., langsung bergerak menuju TKP.


Tiba di TKP setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang diterima. Tim langsung melakukan tindakan hukum yakni penggerebekan dan mengamankan pelaku.


Saat digerebek dan mau ditangkap pelaku hendak melakukan perlawanan dan melarikan diri namun dengan kesigapan petugas aksi pelaku dapat diatasi dan diringkus. 

"Pelaku ini ditangkap karena sebelumnya kami telah berhasil mengamankan rekan pelaku". Jelas Malik.


Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Kesatuan RI. (KB 000*/Hum)

Posting Komentar

0 Komentar