Bima_Kupasbima.com. Pemerasan merupakan hal yang tidak wajar untuk dilakukan, apalagi ini diduga sengaja. Kisah tersebut dilakukan oleh oknum pegawai FIF cabang Woha inisial EF terhadap nasabah kredit motor.
Merasa dirinya ditipu dan diperas oleh oknum pegawai FIF tersebut, nasabah kredit langsung melaporkan tindakan pemerasan pegawai FIF tersebut pada pihak kepolisian.
Pantauan langsung media ini diruang kerjanya pegawai FIF, sepintas terlihat kedua belah pihak lagi cekcok atau adu mulut.
Pegawai FIF yang dikonfirmasi lebih awal menyatakan, bahwa nasabah ini telat beberapa bulan bayar angsuran tapi tetap dibayar.
"Dengan adanya keterlambatan angsuran itulah dasar adanya denda," tegasnya. Kamis (13/3/2025)
Sementara disisi lain nasabah yang juga dikonfirmasi kru media ini menyatakan, awalnya denda yang diminta Rp 3.500.000, dan kedua lagi diminta Rp 1.000.000, sampai terkahir dimintai Rp 750.000.
"Karena dilihat dengan gelagat oknum pegawai ini mencurigakan, akhirnya kami melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polsek Woha," ungkapnya.
Dilihat dari cara pegawai ini, artinya FIF merupakan perusahaan yang sengaja hadir untuk mencekik rakyat dengan gaya atau praktik mafia didalamnya.
"FIF diduga perusahaan mafia dengan modus perkreditan, karena itulah jalan untuk mereka bisa peras rakyat," tegas nasabah.
Laporan ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk memperjelas praktek mafia yang terselubung pada perusahaan perkreditan semacam ini. Ini bukti laporannya Nomor : B/60/III/2025/Polsek Woha.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk proses pemerasan oknum pegawai tersebut. Ini sangat merugikan sekali cara pihak perusahaan FIF," Pintanya. (KB 001*/Red)
0 Komentar