Bima_Kupasbima.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mengusut kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1 Woha Kabupaten Bima. Eks Kepsek inisial HJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka HJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp 214.250.000,- (dua ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas perbuatannya itu, mantan Kepsek tersebut terancam pidana 20 Tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H.l melalui Kasi Pidsus, Catur Hidayat menjelaskan, Pasal sangkaan atau dakwaan untuk HJ yakni pasal 11, pasal 12 huruf (e) dan pasal 12 huruf (F).
"Ancaman maksimal pidana 20 tahun," jelas Catur Hidayat yang dikonfirmasi Media Selasa (18/03/2025).
Yabo (sapaan akrab) Kasi Pidsus mengaku berkas perkara dugaan korupsi dana BOS SMAN tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram dan untuk saat ini menunggu jadwal mulai sidang," ujar Yabo via WhatsApp (WA).
Sekedar diketahui publik, Pasal 12 huruf e UU TPK adalah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi berupa memaksa orang memberikan sesuatu.
Penjelasannya :
Pasal 12 huruf e UU TPK mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
1.Tindak pidana ini dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan.
2.Tindak pidana ini termasuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
3.Tindak pidana ini juga termasuk memaksa seseorang untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sementara Pasal 12 huruf (f)
Berlaku untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta, menerima, atau memotong pembayaran
1.Melakukan perbuatan tersebut saat menjalankan tugas
2.Meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum
3.Diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. (KB 000*/Red)
0 Komentar