Diduga Korupsi Anggaran Hibah 27 Milyar, KPU Kabupaten Bima Dipolisikan, Ady : Kami Ikuti Hak Hukum Pelapor

 

Bima_Kupasbima.com. Diduga korupsi anggaran hibah Rp 27 Milyar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Komisioner KPU Kabupaten Bima kooperatif ikuti hak pelapor di Polres Bima.


Anggaran hibah sebesar Rp 27  Milyar dihibahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi dilaporkan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima di Panda awal januari lalu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi media ini, bahwa laporan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran hibah yang diduga dikorupsi oleh lima komisioner serta Sekretariat KPU Bima.

"Lima Komisioner yang dilaporkan, mulai dari  unsur ketua KPU Ady Supriadin dan empat anggota lainnya," jelas Pelapor yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui di polres Bima pagi tadi.


Selain Lima Komisioner, ia mengungkapkan, bahwa Sekretaris KPU Bima ikut disertakan dalam laporan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan ke Polres Bima.


Lanjutnya, Sekretaris KPU Bima merupakan bagian terpenting dalam merancang dan mengelola anggaran senilai Rp 27 Milyar tersebut.

"Diikut sertakan Sekretaris KPU Bima, laporan mulai awal kegiatan hingga kegiatan KPU dalam tahapan yang diduga fiktif," tegasnya.


Sementara itu, Ketua KPU Bima Ady Supriadin saat dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan pelapor ke Tipikor Satreskrim Polres Bima via WhatsApp mengatakan bahwa, kita mengakui adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di KPU Bima tahun anggaran 2024. Hanya saja, ia belum mengetahui jelas apa yang menjadi materi laporan dari masyarakat tersebut.

"Sejauh ini, sejak laporan dilayangkan sampai saat ini kami belum mengetahui apa pokok materi yang dilaporkan," jelasnya.


Kata Ady, Sebagai informasi awal bahwa anggara hibah Pemkab Bima senilai Rp 27 Miliar dihibahkan ke KPU untuk dilaksanakan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024, calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Bima, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

"Tapi kita hormati karena hak orang untuk melapor. Kita menunggu proses hukum saja," kata Ady Supriadin saat dimintai tanggapan, Rabu (19/02/25) malam via WhatsAppnya.


Ady menyampaikan, dana hibah Rp 27 miliar yang dikelola untuk pelaksanaan Pilkada 2024 masih berjalan. Tahun anggarannya akan berakhir pada Maret 2025.


Laporan pertanggung jawaban atau LPJ penggunaan anggaran juga belum dilakukan, termasuk proses audit internal maupun audit oleh BPK.

"Anggaran Pilkada ini kan masih sampai Maret. Dari mana kita mengetahui indikasi kerugian negaranya. Nanti kan ada audit internal dan oleh BPK," ucapnya.


Beberapa hal tersebut, kata dia, sudah disampaikan langsung pihaknya ke penyidik atas inisiatif sendiri setelah mengetahui adanya laporan masyarakat itu. "Iya kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Intinya kita menghormati proses hukum," terang Ady Supriadin.


Disisi lain, Dari data yang diperoleh, anggaran hibah tersebut dilaksanakan diberbagai kegiatan yang meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhock, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS. (KB 000*/Red*)

Posting Komentar

0 Komentar