Kupasbima.com_BimaNTB. Pembangunan dan penataan pasar tradisional rakyat merupakan tanggung jawab pemerintah. Hal itu sebenarnya harus terjadi pada proses pembangunan pasar tradisional Woha ke arah yang profesional menuju model pembangunan pasar modern.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini dari sumber pelaku pasar bahwa, Bangunan Los pasar tente banyak disalah gunakan oleh oknum yang berkepentingan.
Beberapa waktu lalu kru media ini mendapatkan informasi dari pelaku pasar ada bangunan yang telah ditempati tetapi belum menerima SIM T, ada juga yang merubah bentuk atau fisik bangunan bahkan sampai ada yang membongkar bangunan milik pemerintah tersebut.
"Parahnya lagi ada praktek jual beli Los bangunan pasar sampai angka yang begitu fantastik ratusan juta rupiah," Ungkap pelaku pasar yang enggan dimediakan namanya pada wartawan media ini.
Praktek mafia di pasar tradisional Woha ini sudah berjalan sejak lama, tapi pihak pemerintah melalui Disperindag Kabupaten Bima khususnya UPT Pasar seakan tak bergigi alias ompong. Seakan-akan hal ini menjadi momok meresahkan terhadap pelaku pasar, hal semacam itu sepertinya terjadi pembiaraan oleh para mafia pasar tradisional Woha di Tente.
Modus operanding yang dilakukan oleh para mafia Los pasar tradisional Woha di Tente tersebut berupa calo, baik calo bangunan maupun calo karcis.
"Calo bangunan dengan cara jual beli atau pindah tangan dari yang memiliki SIM T pada orang lain asalkan ada bayaran besar, sementara calo karcis dengan cara penagihan pada pelaku pasar atau penjual berulang kali bahkan sampai tiga, empat, dan lima kali dalam sehari," Tuturnya kesal.
Parahnya lagi sambung dia, di areal pasar tradisional Woha ini ada istilah jatah, rasanya penderitaan pedagang atau pelaku pasar disini sudah jauh dari batas kewajaran.
"Ada jatah keamanan, jatah kebersihan, bahkan jatah preman juga disebut-sebut," Terangnya.
Terkuak informasi baru dari rentetan praktek mafia tersebut, diduga ada Dua Los pasar yang disalah gunakan yakni ruangan koperasi pasar dan ruangan penyimpanan mesin penimbangan sampah yang sudah digunakan oleh pedagang sebagai toko. Kedua kamar tersebut sudah dipakai bahkan ada yang sudah dibongkar oleh pedagang salah satu dari dua kamar tersebut.
Informasinya bahwa mereka berani membongkar bangunan pemerintah tersebut karena ada terbit surat perintah pembongkaran dari dinas terkait. Pasca pembongkaran juga diduga ada keterlibatan UPT Pasar bahkan ada dugaan yang bersangkutan Terima fee jutaan rupiah bersama oknum yang mengaku aktifis sebagai bampernya UPT Pasar.
"Diduga Kedua sosok tersebut merupakan mafia berkedok kepentingan rakyat padahal aslinya predator keringat rakyat khususnya pelaku pasar atau pedagang dipasar tradisional Woha," Tegasnya.
Diharapkan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait segera lakukan langkah-kangka kongkrit untuk melepas belenggu mafia pasar tradisional Woha.
Juga diminta kepada DPRD Bima melalui komisi dua segera lakukan sidak dan panggil para mafia yang ada seputar pasar tradisional Woha.
"Semoga dengan ketegasan antara eksekutif dan legislatif dapat memberikan titik terang aksi mafia pasar tradisional Woha". Harapnya. (KB 001*imink).
0 Komentar