Kupasbima.com_BimaNTB. Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima akan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Woha, Najamuddin, S.Pd, M. Pd menyusul adanya dugaan pungutan liar yang dipermasalahkan di sekolah tersebut. Hal itu penting dilakukan guna mengklarifikasi persoalan yang sebenarnya dan memastikan tidak adanya pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam punggutan tersebut.
Rencana pemanggilan tersebut disampaikan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.,MM dalam memberikan hak jawabnya kepada Kupasbima.Com, Selasa (2/7/22).
Menurut Zunaidin yang merupakan mantan Kepala dibeberapa Dinas di Kabupaten ini, setiap pimpinan satuan pendidikan harus ekstra hati-hati mengambil keputusan terkait dengan urusan keuangan yang bersumber dari masyarakat. Begitu juga dengan yang bersumber dari APBN seperti dana BOS dan BOP. Karena semua itu, lanjut mantan camat Sanggar ini, harus mengikuti NSPK yang berlaku. Namun demikian, kata kadis Dikbudpora Kabupaten Bima ini, setiap persoalan yang mencuat tidak boleh langsung menjastifikasi sebagai sebuah pelanggaran NSPK. Karena boleh jadi tambahnya, pengambilan kebijakannya berdasarkan pertimbangan normatif dan sosial. Untuk itulah, dinas akan memanggil kepseknya untuk dimintai klarifikasi.
"Kita dalam waktu dekat akan memanggil Kepseknya untuk melakukan klarifikasi. Nanti kita periksa apakah ada pelanggaran NSPK atau tidak", ujarnya.
Dikatakannya, pengelolaan keuangan pada satuan pendidikan sudah diatur secara rinci dan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindari delik pidana pendidikan, Pengelolaan keuangan pendidikan harus mengikuti NSPK yang ada. Tutupnya. (KB 001*/imink).
0 Komentar