Kupasbima.com_BimaNTB. Penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah kota Bima dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima dan proses tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2003.
Mengacu pada ketentuan pasal 17 UU tersebut, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UU ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Secara normatif, dalam pasal 1 angka 43 Permendagri nomor 19 tahun 2016 tersebut menyebutkan bahwa "hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian", dimana kriteria dan mekanisme pelaksanaannya mengacu pada pasal 329 dan Pasal 331 Permendagri tersebut.
Sejalan dengan kesepahaman yang ditandatangani Bupati Bima menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan melakukan pembentukan Tim Inventarisasi dan pendataan barang milik daerah dan melakukan pemetaan terhadap aset yang berada di wilayah Kota Bima.
Langkah lain yang dilakukan adalah melakukan verifikasi dan validasi jenis aset sesuai dengan neraca Pemkab Bima, melakukan klasifikasi aset yang akan diserahkan dan penelusuran kembali sejumlah aset baik bangunan kantor, tanah bangunan lainnya maupun tanah usaha tanah kosong serta rumah dinas yang ada.
Tahapan selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi data BMD Kabupaten Bima yang berada di wilayah kota Bima dengan pihak Pemerintah Kota Bima. Mengingat tahapan dalam mekanisme penyerahan barang milik daerah perlu dilakukan inventarisasi bersama baik administrasi maupun fisik aset secara menyeluruh sesuai ketentuan perundangan yang ada. Pada prinsipnya tetap mengacu pada hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi NTB.
Bupati juga sudah melakukan pertemuan dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Rabu (8/6) jam 10.00 Wita untuk untuk menjelaskan kebijakan yang ditempuh dalam penyelesaian BMD.
Pandangan unsur pimpinan DPRD selaras dengan Pemerintah daerah yang menyepakati penyelesaian BMD tersebut diatur melalui satu mekanisme.
Usai tatap muka dengan unsur Pimpinan DPRD, Bupati juga melakukan silaturahmi dengan Walikota Bima H Muhammad Lutfi, SE di Ruang kerja Bupati Bima untuk melakukan pembahasan awal penyelesaian BMD kedua pemerintah daerah. (KB 001*/Red).
0 Komentar