BEM STKIP Bima Mendesak PN Raba-Bima Segera Tuntaskan Kasus Penggelapan 19 M

 

KotabimaNTB_Kupasbima.com. BEM STKIP Bima gelar aksi unjuk rasa depan kantor pengadilan Negeri Raba-Bima atas pengelapan anggaran kmpus 19 Milyar. Selasa, (19/4/2022) Pukul 09.00 Wita.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Bima gelar aksi demonstrasi ini sebagai bentuk rasa peduli terhadap keberlangsungan kampus kuning tercinta. STKIP Bima terus merosot baik dari segi finansial maupun peminat itu semua karena bobroknya manajemen yang diterapkan oleh pemangku kekuasaan selama ini. 

"Kehadiran kami tidak lain hanya mendesak hakim Pengadilan Negeri Raba Bima segera selesaikan proses hukum terhadap 3 orang tersangka kasus penggelapan dana milyaran rupiah milik lembaga STKIP Bima yakni HMS, HAA dan MF di tahun 2016-2020. Sekiranya dapat dijera sesuai dengan apa yang diperbuat dan juga anggaran yang telah digelapkan segera dikembalikan," Tegas salah seorang orator aksi sdra. Mashudin

Sementara sdra Sofiadin selaku Ketua BEM STKIP Bima kepada memberikan pernyataan sikap terhadap pihak Hakim Pengadilan Negeri Raba-Bima dan juga Kejari Raba-Bima yang tengah menangani proses persidangan terhadap 3 tersangka pengelapan dana STKIP Bima 19 Milyar antara lain :

Meminta kepada Pihak kejakasaan dan Hakim pengadilan negeri raba bima untuk menghukum para pelaku pengelapan dengan sebarat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah merugikan kampus dan mahasiswa/mahasiswi STKIP Bima.

Meminta kepada Hakim pengadilan negeri raba bima dan kejaksaan negeri raba bima untuk dapat menelusuri aliran dana kampus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Meminta kepada Hakim Pengadilan dan kejaksaan negeri raba Bima untuk dapat menyita seluruh aset dan kekayaan tersangka untuk dilakukan pengujian materi atas tindakan pidana pencucian uang (TPPU) sehingga bisa mengembalikan kondisi kampus seperti dulu.

Meminta kepada Hakim Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk dapat melakukan proses hukum berdasarkan UU TPPU.

Lanjutnya, Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan dosen dan staf selama 9 (sembilan) bulan tidak pernah digaji dan dikerjakan seperti budak.

"Ratusan Mahasiswa STKIP Bima ini dikoordinasi langsung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa. Kami melakukan aksi unjuk rasa damai ini dengan titik star dengan mobilisasi masa kurang lebih 1000 orang dan pukul 08.00 star di kampus STKIP Bima menuju depan pengadilan negeri raba Bima 09.30 dan kembali membubarkan diri sekitar pukul 13.20 Wita". Tutup Ketua BEM STKIP Bima. (KB 002*/Hrs

Posting Komentar

0 Komentar