BimaNTB_Kupasbima.com. Kasus persetubuhan anak dibawah umur lagi-lagi terjadi di Bima. Kali ini, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Kelakuan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh Pria berinisial MA alias Ami TE warga Kecamatan setempat.
Bejatnya, terduga pelaku menyetubuhi ilalang (nama samaran), dimana korban yang berumur 11 Tahun itu digauli sebanyak 5 Kali.
"Terduga pelaku menggauli korban 5 kali, itu dilakukan di rumah pelaku pada bulan Desember 2021 lalu," ungkap Kapolsek Soromandi, IPDA Zulkifli.
Hal itu beber Kapolsek, berdasarkan keterangan korban saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kejadian pertama pada Desember 2021, sekitar pukul 14. 00 Wita.
"Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temanya dekat rumah terduga pelaku. MA memanggil korban dan menyuruh masuk kedalam rumahnya," terangnya.
Saat korban berada dalam rumah tersebut, terduga pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban hingga bugil. "Saat itu juga terduga pelaku menggauli korban dengan memasukan alat vitalnnya kedalam kelamin korban," ungkapnya.
Terungkapnya aksi bejat trrduga pelaku tersebut, ilalang yang masih duduk di bangku SD itu menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya.
"Korban menceritakan ke Ibunya pada Minggu, (6/2/2022) pukul 22.00 Wita," tandasnya.
Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Soromandi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Polsek setempat langsung mengambil tindakan dengan mengamankan terduga pelaku.
"Kasus berikut pelaku sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bima," tutupnya.(KB 001*/TIM)
0 Komentar