Sat Pol PP Lakukan Sosialisasi, Memantau Serta Mengawasi Disiplin Prokes Covid-19

 


Bima_Kupas.Info. Sat Pol PP Propinsi didampingi Sat Pol PP Bima lakukan sosialisasi, pemantauan dan pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 Di Kabupaten Bima. Kamis (4/3/21) siang. 


Kegiatan tersebut berlangsung di Wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima NTB pada pusat perbelanjaan oleh Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Kabid BINMAS Satpol-PP Provinsi NTB, Drs. Hafid. MM.


Adapun personil yang terlibat dalam giat tersebut yakni, Kabid BINMAS Satpol-PP Provinsi NTB, Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol-PP Provinsi NTB, Ismail,S.sos. MM, Kasi Kewaspadaan Dini Satpol-PP Provinsi NTB, Sukaidi SE, Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bima, Saifudin, S. sos, Kasi Pengawasan Satpol-PP, Kasi Pengamanan Satpol-PP serta satu regu anggota Dalmas.


Tim Gabungan langsung terjun ke lokasi dan melakukan sosialisasi, pemantauan, pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Toko Bolly Tente Kecamatan Woha.


Penyampaian tentang pengawasan penerapan disiplin Protokol kesehatan Covid-19 oleh Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol-PP Provinsi NTB, terhadap manager Toko Bolly. 


Adapun sosialisasi yang disampaikan, Kami dari Satpol-PP Propinsi NTB dan Satpol-PP Kabupaten Bima hari ini melakukan sosialisasi pengawasan penerapan disiplin Protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah Swalayan, minimarket dan juga toko-toko.


"Siapkan penyediaan tempat cuci tangan di depan Toko, setiap pengunjung yang datang wajib mencuci tangan, dipastikan menggunakan masker, dan jangan melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker," tegasnya. 


Lanjutnya, selalu jaga jarak saat antrian pembayaran dikasir, siapkan alat pengukur suhu tubuh untuk pemeriksaan setiap pengunjung yang masuk, Usahakan siapkan poster yg bertuliskan tetap menjaga Protokol kesehatan Covid-19, kasir usahakan disekat dengan kaca bening atau plastik transparan antara kasir dan pelanggan.


"Jika pengusaha pengelola Swalayan tidak mematuhi setelah Pihak Pol PP Propinsi dan Satpol-PP Kabupaten Bima melakukan sosialisasi, sesuai aturan  Pol PP kabuapten Bima mempunyai kewenangan untuk bertindak. 


"Tindakan mulai dari administrasi dengan denda Rp. 400.000, jika masih saja melanggar setelah dilakukan tindakan administrasi sampai 3 kali, tidak menutup kemungkinan tempat usaha akan di tutup sementara," ingatnya. 


Sementara sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bima, Saifuddin, S. Sos menyampaikan, Fakta di lapangan menunjukkan pengelola pusat perbelanjaan ini sudah menerapkan Protokol Kesehatan. Tapi masih ada kekurangannya yakni tidak memperhatikan social  fisical distancing. 


"Seperti yang tidak gunakan masker diberikan ijin masuk, cuci tangan dengan sabun juga tidak diperhatikan," jelasnya.


Sosialisasi dan himbauan terus kami lakukan dalam penegakkan Perda Prov NTB No 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan penyakit menular.


Kami berharap kepada Pengelola Swalayan dan masyarakat perlu peduli bersama-sama dengan pemerintah ikut andil dalam penanganan COVID-19 dengan cara saling mengingatkan satu sama lain. 


"Jika kesadaran masyarakat tinggi tetap mematuhi Protokol kesehatan COVID-19 maka memperkecil penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bima NTB," urai Argo.



Manager Bolly mengucapkan terimakasih banyak kepada Satpol-PP Provinsi NTB dan Satpol-PP Kabupaten Bima atas sosialisasinya.


Mengahiri kegiatan petugas Satpol-PP langsung membagikan masker tersebut kepada pengunjung Swalayan agar menjadi contoh bagi masyarakat lain terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. (KI 001*/RED). 


Posting Komentar

0 Komentar