Oknum Dosen Pembunuh Intan Diancam 15 Tahun Penjara

Konferensi Pers Polres Bima Kota
Foto : DY

Kobi_Kupas.Info. Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, pelaku pembunuhan gadis cantik asal Kelurahan Kumbe, IM, kini pelaku AS (31) warga Kecamatan Wawo ditetapkan sebagai tersangka. 

Berdasarkan hasil tersebut, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di halaman Polres Bima Kota mengungkapkan, tersangka membunuh korban atas dasar sakit hati. Tersangka ditolak lamarannya oleh orang tua korban, tidak terima penolakan orang tua korban akhirnya tersangka melakukan pembunuhan sadis. 

"Korban ditusuk hingga tewas di jalan lintas gunung raja, dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", ungkap Kapolres. 

Ketika ditanyakan awak media, Apakah pembunuhan gadis cantik ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana?, Kapolres menegaskan pelaku membawa pisau tersebut awalnya bukan tujuan membunuh korban, tapi pelaku membawa pisau itu untuk menakut-nakuti korban. Namun karena cekcok, tersangkapun baik pitam dan menusuk korban hingga tewas. 

"Untuk detailnya, kami masih dalami insiden yang terjadi, apakah ini direncanakan atau tidak," jelasnya. 

Sementara barang bukti yang diamankan pihak kami dari insiden pembunugan ini, yaitu 2 unit motor milik tersangka dan korban, 1 buah pisau, jaket, pakaian, dan helm. 

"Pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di mako Polres Bima Kota untuk didalami dan mempertanggung jawabkan perbuatannya", tutup Kapolres. (KI.001*). 

Posting Komentar

0 Komentar