Perjuangkan Harga Jagung, Pemkab Bima Bersurat Ke Kemendag Untuk Direvisi

Bupati Dan Wakil Bupati Bima

Bima_Kupas.Info. Perjuangkan harga jagung para petani Pemkab Bima bersurat Ke Kemendag agar direvisi. Untuk membantu para petani jagung di Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, telah bersurat ke Pemerintah Pusat, melalui Menteri Perdagangan RI di Jakarta, mengusulkan agar merevisi harga acuan pembelian jagung di tingkat petani.

Surat tersebut dikirim Pemkab Bima, pada 25 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE. 

Selain meminta agar Menteri Perdagangan dapat merevisi harga jagung, juga meminta dukungan Bulog menyerap hasil produksi jagung para petani di Kabupaten Bima.

Dalam surat tersebut, Bupati Bima menjelaskan bahwa harga jagung di tingkat petani di Kabupaten Bima pada kisaran Rp 2700-Rp 3000 per kg Kadar Air (KA) 15 persen, atau di bawah harga acuan pembelian sebesar Rp 3.150/kilogram KA 15 persen, sebagaimana ditetapkan Pemerintah, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2020, tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

"Berdasarkan standar harga tersebut, maka sangat dibutuhkan perubahan kebijakan harga acuan", ujar Umi Dinda.

Selaku Pemerintah Daerah, dengan keterbatasan fiskal yang ada akibat Pandemi Corona virus disease 19, sangat tidak memungkinkan menyerap hasil produksi petani jagung saat ini.

Sebagai gambaran bahwa produksi jagung Kabupaten Bima saat ini mencapai 297.989 ton dengan luas areal 40.292 hektar.

"Dengan demikian Kabupaten Bima, salah satu daerah penghasil jagung utama di Indonesia, guna memasok kebutuhan nasional", lanjut Bupati.

Kata Bupati, karena pertimbangan itu, Bupati Bima yang merupakan wanita pertama di NTB ini dalam suratnya, mengusulkan agar harga acuan pembelian jagung di tingkat petani Kadar Air 15 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan No 07 tahun 2020 dapat dilakukan perubahan menjadi Rp. 3.575/kg sesuai struktur biaya yang wajar. 

Apabila tidak dimungkinkan, berdasarkan pertimbangan kepentingan ekonomi Nasional, harga acuan pembelian untuk wilayah Nusa Tenggara Barat diatur secara khusus, mengingat kondisi karakteristik wilayah yang menimbulkan perbedaan biaya transportasi.

Kemudian Badan Urusan Logistik (Bulog) sub divre Bima dapat dioptimalkan peran dan fungsinya untuk mengatasi Gejolak penurunan harga jagung dalam bentuk penugasan khusus. (KI. 001*/RED)

Posting Komentar

0 Komentar