Kobi_Kupas.Info. Pemerintah Kota Bima menjawab tuntutan yang diajukan oleh Forum Persatuan Rakyat (FPR) Kota Bima salah satunya mengenai pembangunan taman kodo.
Pembangunan taman Kodo sudah dilaksanakan sebagai mana mestinya dan melewati prosedur. Jadi tidak benar bahwa pembangunan taman kodo dibangun pada lahan yang bukan milik pemerintah Kota Bima.
Tanah pembangunan taman kodo sebagai aset tukar guling telah diselesaikan. Pemerintah Kota Bima telah menerima surat tukar guling tersebut dari Pemerintah Kabupaten Bima. Dimana tanah tersebut telah dikuasai oleh masyarakat selama lebih kurang 14 tahun. Dan secara administrasi kepemilikan masyarakat akan diserahkan oleh Pemerintah Kota Bima.
Sementara itu, untuk masalah air bersih pada prinsipnya seluruh wilayah Kota Bima penanggulangan krisis air bersih sudah tertangani, dikecualikan dua wilayah yakni di Dara RT 04 dan Lingkungan Bina Baru karena masih dalam proses perbaikan jaringan.
Pelayanan air minum di Kota Bima pihak PUPR bersama dengan pihak PDAM milik Pemerintah Kabupaten Bima yang fakum lebih kurang selama 4 (empat) tahun. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Bima dalam rangka optimalisasi jaringan dan sumber air yang ada untuk melayani kebutuhan masyarakat di Kota Bima terhadap air bersih.
Khusus di kelurahan Dara, pihak PUPR bersama PDAM sedang berupaya dalam menyediakan Air Bersih di Kelurahan Dara dan ini akan segera tertangani. KI (001*/RED)
0 Komentar